BANTENINSIDE.COM – Pemerintah Kabupaten Pandeglang tengah jadi sorotan publik! Pasalnya, dari kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk membayar gaji 5.816 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di tahun anggaran 2026, Pemkab baru mampu menyiapkan Rp16,6 miliar. Kekurangan hampir 50 persen ini tengah jadi perbincangan hangat, apalagi gaji PPPK paruh waktu disebut masih setara honorer, hanya Rp500 ribu sampai Rp700 ribu per bulan!
Kepala BPKAD Pandeglang, Yahya Gunawan Kasbin, mengakui pemerintah daerah sedang “putar otak” mencari solusi. “Baru bisa Rp16,6 miliar, sementara kebutuhan totalnya Rp35 miliar. Sisanya akan kami coba cari dari kementerian atau sumber lain,” katanya, Sabtu (1/11/2025).
Lebih mengejutkan lagi, gaji PPPK paruh waktu ini belum naik dari status honorer. “Gaji tetap Rp500 ribu-Rp700 ribu, sesuai kemampuan keuangan daerah. Nanti kalau sudah PPPK penuh waktu dan NIP terbit, baru ada penyesuaian,” lanjut Yahya.
Untuk PPPK penuh waktu, gaji diperkirakan Rp3,8 juta per bulan bagi pegawai dengan keluarga. Namun, saat ini Pemkab belum mampu memberikan tunjangan tambahan, baik untuk paruh waktu maupun penuh waktu. “Fokus kami sekarang pastikan gaji pokok dulu,” ujarnya.
Yahya meminta para honorer yang akan diangkat PPPK bersabar dan memahami kondisi keuangan daerah. “Status PPPK paruh waktu ini sudah lompatan besar. Ini langkah awal pembenahan tenaga kerja di Pandeglang,” tambahnya.
Pemkab juga sudah memohon bantuan ke pemerintah pusat. Kabar baiknya, dana BOS kini bisa digunakan untuk membayar gaji guru PPPK paruh waktu, sesuai surat edaran Kemendikdasmen. Sementara untuk tenaga kesehatan, pembayaran bisa diambil dari PAD BLUD masing-masing.
“BLUD punya kewenangan bayar dari PAD sendiri, sedangkan tenaga teknis diambil dari APBD melalui BPKAD dan TAPD,” kata Yahya.
Rencana penggajian PPPK paruh waktu ini juga sedang hangat dibahas di DPRD Pandeglang bersama RAPBD 2026. “Hari ini pemandangan umum fraksi dan jawaban bupati. Selanjutnya pembahasan antara Banggar, TAPD, dan OPD,” ujar Yahya.
“Keputusan bukan di tangan saya, melainkan kolektif kolegial TAPD,” pungkasnya.(els)


Tinggalkan Balasan