BANTENINSIDE.COM – Pemandangan memilukan sekaligus memalukan tersaji di Mapolresta Tangerang. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AH (44), yang sehari-hari bertugas di Kantor Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang, berdiri dengan wajah tertutup dan mengenakan baju tahanan oranye nomor 02. Ia bukan tersangka kasus korupsi, melainkan bagian dari jaringan narkotika antarprovinsi yang membentang dari Medan hingga Bali.
Penangkapan ini adalah puncak dari pengembangan kasus yang dilakukan jajaran Polsek Panongan dan Polresta Tangerang. “Ini adalah hasil pengungkapan jaringan narkotika Medan-Tangerang-Bali. Kami bergerak ke Bogor dan berhasil menangkap tiga pria, salah satunya oknum ASN ini,” tegas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, dalam konferensi pers, Kamis (6/11/2025).
Awalnya Mengelak, Akhirnya Mengaku Jadi “Kurir Kolektif”
Di hadapan sorotan kamera, AH awalnya mencoba berkelit. Ia berusaha membangun citra sebagai korban, bukan pelaku.
“Saya cuma pemakai, Pak. Kenal ganja sejak 2010, tapi baru setahun terakhir ini kencang-kencangnya,” ujar AH, mencoba meyakinkan petugas.
Namun, Kapolresta Indra Waspada tak langsung percaya. Setelah didesak, topeng AH akhirnya terbuka. Ia mengakui perannya lebih dari sekadar konsumen.
“Jadi gini, Pak… jadi kolektif sama teman-teman. Nanti saya yang jalan (mengambil dan mengedarkan),” akunya pasrah, mengungkapkan modus operandinya sebagai kurir bagi lingkaran pertemanannya.
Dari 2 Linting Ganja, Terbongkar Jaringan Raksasa
Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial J (19) di sebuah kontrakan di Panongan pada Sabtu, 25 Oktober lalu. Dari tangan J, polisi hanya menemukan dua linting ganja. Namun, dari “nyanyian” J, polisi berhasil memetakan jaringan yang jauh lebih besar.
Penyelidikan mengarah ke Parung, Bogor, di mana AH, LK (24), dan IT (42) diringkus. Di rumah IT, polisi menemukan barang bukti setengah kilogram ganja siap edar.
Tidak berhenti di situ, IT mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar besar berinisial AS di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang kini menjadi buronan utama (DPO). Lebih mengejutkan lagi, IT telah berhasil mengirim 35 paket besar ganja ke Denpasar, Bali, menggunakan jasa ekspedisi.
Kini, sang abdi negara, AH, harus menanggalkan seragam kebanggaannya dan bersiap menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup, bersama dua rekannya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.(els)


Tinggalkan Balasan