BANTENINSIDE.COM – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Tangerang yang hendak merayakan momen akhir tahun. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang secara resmi mengumumkan kebijakan sterilisasi jalan arteri dari operasional truk tambang selama masa libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Larangan melintas ini berlaku efektif mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Kebijakan ini diambil guna memastikan kelancaran lalu lintas dan keamanan bagi masyarakat yang melakukan mobilitas di periode libur panjang tersebut.

Jalan Arteri Harus Steril, Hanya Boleh Lewat Tol

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jaenudin, menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi truk tambang di jalan-jalan protokol atau arteri selama periode tersebut. Aktivitas pengangkutan hasil tambang hanya diperbolehkan melalui akses jalan tol.

“Mulai tanggal 24 Desember 2025 sampai 4 Januari 2026, truk tambang sama sekali tidak diperkenankan masuk ke jalan-jalan arteri di wilayah Kabupaten Tangerang. Ruang gerak mereka terbatas hanya di luar jalur arteri atau melalui tol saja,” tegas Jaenudin dalam keterangannya, Senin (22/12).

Keputusan besar ini bukan sepihak, melainkan hasil kesepakatan dalam pertemuan antara Pemkab Tangerang dengan 15 pengelola tambang serta pihak transporter. Dalam waktu dekat, Bupati Tangerang akan segera menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi sebagai payung hukum kebijakan ini.

Pengawasan Ketat: 3 Pos Utama & 17 Pos Pantau

Tak main-main dalam mengawal aturan ini, Dishub telah memetakan titik-titik krusial pengawasan. Sebanyak 3 Pos Utama akan didirikan di lokasi strategis, yaitu:

  1. Citra Raya Cikupa
  2. Kawasan Summarecon
  3. Pantai Indah Kapuk (PIK) 2

Selain pos utama, terdapat 17 pos pantau rutin yang tersebar di berbagai wilayah. Pengawasan akan dilakukan secara kolaboratif melibatkan personel gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, hingga jajaran kecamatan.

Sanksi Berat Menanti: Dari Tilang Hingga Pencabutan Izin

Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan peringatan keras bagi siapa pun yang nekat melanggar. Sanksi yang disiapkan menyasar seluruh rantai operasional, mulai dari hulu hingga hilir.

  • Bagi Sopir: Akan dilakukan penindakan langsung (tilang) oleh pihak Kepolisian berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas.
  • Bagi Pengelola & Pemilik Tambang: Pemkab Tangerang tidak segan untuk melakukan evaluasi hingga peninjauan kembali izin usaha yang telah dikeluarkan.

“Apabila truk tanah tidak mengindahkan aturan ini, sanksi akan dijatuhkan kepada sopir, pengelola truk, hingga penerima hasil tambangnya. Kami akan tinjau kembali perizinan mereka jika terbukti melanggar,” tutup Jaenudin.(els)