BANTENINSIDE.COM – Jajaran Polsek Ciputat Timur berhasil membongkar praktik peredaran obat-obatan keras ilegal yang berkedok toko kosmetik di kawasan Jombang, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam penggerebekan tersebut, dua pria berinisial A (29) dan J (27) diringkus tanpa perlawanan.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, mengungkapkan bahwa terbongkarnya bisnis haram ini bermula dari keresahan warga. Laporan yang masuk melalui layanan hotline Kepolisian menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah toko kosmetik yang kerap diserbu pelanggan usia remaja.
“Berdasarkan laporan warga, toko tersebut diduga kuat menjadi tempat transaksi obat terlarang. Kami langsung bergerak menindaklanjuti informasi tersebut,” ujar Kompol Bambang saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).
Hasil Penggeledahan: Etalase Berisi ‘Racun’
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan fakta mengejutkan. Di balik rak-rak kosmetik, tersimpan rapi ratusan butir obat keras golongan G yang seharusnya hanya bisa didapatkan dengan resep dokter.
Petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
- 88 butir Trihexyphenidyl
- 56 butir Tramadol
- 18 butir Alprazolam
- 60 butir Hexymer
- Uang tunai Rp210.000 (diduga hasil penjualan hari itu).
Ancaman Hukuman Berat
Kini, tersangka A dan J harus mendekam di sel tahanan dan terancam hukuman berat. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3), serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
“Tindakan ini merupakan komitmen kami dalam memberantas peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar. Hal ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda kita,” tegas Kompol Bambang.
Polsek Ciputat Timur mengimbau masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar melalui kanal pengaduan resmi guna menjaga wilayah Tangsel tetap kondusif dan bebas dari penyalahgunaan narkoba.(els)


Tinggalkan Balasan