BANTENINSIDE.COM – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengecam keras insiden perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan yang berujung pada meninggalnya seorang siswa kelas VII berinisial M.H (13). Menteri Arifah menegaskan bahwa kejadian ini merupakan bentuk kekerasan serius yang tidak dapat ditoleransi sebagai kenakalan remaja biasa dan harus diusut tuntas.

“Kami mengecam keras kasus perundungan yang berakibat meninggalnya adik MH. Perundungan terus terjadi dan tidak bisa dibiarkan,” ujar Menteri Arifah saat mengunjungi rumah duka korban pada Senin (17/11/2025).

Berdasarkan koordinasi antara Kementerian PPPA dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Tangerang Selatan, M.H diduga telah mengalami perundungan secara berulang sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).

Puncak kekerasan fisik yang dialami korban terjadi pada rentang 20 hingga 25 Oktober 2025. M.H diduga dipukul menggunakan kursi besi oleh beberapa siswa lain yang mengakibatkan luka parah di bagian kepala. Pasca kejadian tersebut, kondisi kesehatan M.H menurun drastis dan sempat menjalani perawatan intensif di RS Fatmawati sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir.

Menteri Arifah menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban dan memastikan pemerintah akan memberikan pendampingan penuh serta dukungan psikologis bagi keluarga yang berduka.

Proses Hukum Berjalan, Empat Siswa Diperiksa

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Deden Deni, mengonfirmasi bahwa kasus ini telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Saat ini, kasus berada dalam penyelidikan Polres Tangerang Selatan, dan empat orang siswa telah dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami mendukung penuh proses hukum dan akan memastikan lingkungan sekolah tetap aman bagi seluruh siswa,” ungkap Deden Deni.

Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban, Alfian, mengapresiasi dukungan dari KemenPPPA dan berharap proses hukum dapat berjalan transparan. Pihak keluarga menekankan agar fokus penyelidikan tetap pada dugaan kekerasan yang dialami almarhum, bukan pada riwayat penyakit lain.

“Keluarga ingin keadilan ditegakkan sejelas-jelasnya,” tegas Alfian.

UPTD PPA Kota Tangerang Selatan telah proaktif memberikan dukungan psikologis kepada keluarga korban sejak laporan pertama kali diterima. Penanganan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang di lingkungan pendidikan.(els)