BANTENINSIDE.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan kerugian keuangan negara yang bersumber dari biaya promosi fiktif dalam perkara pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) untuk periode tahun anggaran 2021 hingga 2023.
Pendalaman materi ini dilakukan saat pemeriksaan saksi Kepala Grup Manajemen Vendor Bank BJB Pusat, M. Aryana Wibawa Jaka, yang berlangsung di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Senin, 17 November 2025.
Menurut Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, penyidik mencecar saksi terkait mekanisme internal bank tersebut.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri, metode pengadaan, serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ujar Budi di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Penyidik memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai angka sekitar Rp222 miliar.
Sebelumnya, pada 13 Maret 2025, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto, serta para pengendali agensi iklan.
Pengendali agensi yang turut menjadi tersangka meliputi Ikin Asikin Dulmanan (pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri), Suhendrik (pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress), dan Sophan Jaya Kusuma (pengendali Cipta Karya Sukses Bersama).
Dalam rangkaian penyidikan, pada 10 Maret 2025, KPK sempat melakukan penggeledahan di kediaman Ridwan Kamil dan menyita sejumlah kendaraan, mulai dari sepeda motor hingga mobil. Hingga Selasa (18/11), tercatat sudah 253 hari sejak penggeledahan tersebut, namun Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi.(els)


Tinggalkan Balasan