BANTENINSIDE.COM – Dalam langkah besar yang dinanti-nanti, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengeluarkan putusan penting yang akan mengubah wajah pengelolaan tanah di Ibu Kota Nusantara (IKN). Keputusan ini menegaskan bahwa penguasaan tanah di kawasan ibu kota baru Indonesia tidak lagi bisa diperoleh dengan jangka waktu hingga 190 tahun, melainkan diberlakukan batasan yang lebih realistis dan berkelanjutan.
Apa yang berubah?
MK menetapkan bahwa Hak Atas Tanah (HAT) di IKN kini berlaku maksimal 35 tahun, dengan opsi perpanjangan selama 25 tahun dan pembaruan selama 35 tahun berdasarkan evaluasi berkala. Sedangkan untuk Hak Guna Bangunan (HGB), durasinya diubah menjadi maksimal 30 tahun, dapat diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui selama 30 tahun.
Mengapa ini penting?
Keputusan ini menghilangkan skema penguasaan tanah jangka panjang yang sebelumnya memungkinkan penguasaan hingga lebih dari satu abad, dan beralih ke pola evaluasi berkala yang lebih transparan dan akuntabel. Langkah ini dinilai akan memperkuat sistem pengelolaan tanah yang adil, berkesinambungan, dan sesuai dengan prinsip keadilan serta keberlanjutan pembangunan nasional.
Reaksi Publik & Pakar
Para ahli hukum dan ekonomi menyambut positif langkah ini, menyebutnya sebagai terobosan yang memberi kepastian hukum sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak warga. Banyak kalangan menilai, perubahan ini akan memperkuat kepercayaan investor dan memastikan pembangunan IKN berjalan secara berkelanjutan dan transparan.
Apa selanjutnya?
Pemerintah dan Badan Pengelola IKN diharapkan segera menyesuaikan regulasi dan sistem administrasi tanah agar sesuai dengan ketentuan baru ini. Ini merupakan momen penting dalam memastikan pembangunan IKN yang tidak hanya megah secara fisik, tetapi juga berlandaskan prinsip keadilan dan keberlanjutan.(els)


Tinggalkan Balasan