BANTENINSIDE.COM – Kepolisian Daerah Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil membongkar praktik pemalsuan uang dan peredaran uang palsu yang meresahkan masyarakat di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku, masing-masing berinisial ES (50) dan SK (58), kini telah diamankan bersama barang bukti ribuan lembar uang palsu dan peralatan pendukung lainnya.
Pengungkap Kasus Berawal dari Curiga Warga
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa dini hari (28/10/2025). Tim gabungan langsung merespons laporan tersebut dan menemukan pelaku ES beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti Menggegerkan: Uang Palsu dan Peralatan Pemalsuan
Dalam penggerebekan, petugas menemukan uang palsu pecahan Rp100 ribu, dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk menggandakan uang, seperti peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel pada sterofoam.
Pengembangan Kasus dan Penangkapan Kedua Pelaku
Dari hasil pemeriksaan awal, ES mengaku mendapatkan sebagian uang palsu dari SK, warga Kecamatan Cikedal, Pandeglang. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di kediamannya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Rabu malam (29/10/2025).
Jumlah Uang Palsu yang Disita Sangat Mengguncang
Polisi menyita sekitar 6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu, 550 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100, serta 150 lembar pecahan USD 50. Tidak hanya itu, petugas juga menyita empat peti kayu dan sepuluh kardus yang diduga digunakan sebagai alat produksi uang palsu.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kedua pelaku saat ini mendekam di tahanan Polda Banten dan dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp50 miliar.
Imbauan Kepada Masyarakat: Waspada Penipuan dan Uang Palsu
Kepolisian mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran penggandaan uang atau investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat. Jangan mudah tergiur dan selalu cek keaslian uang yang diterima.
Kepolisian akan Tindak Tegas Kejahatan yang Merugikan Masyarakat
Kombes Pol Dian Setyawan, Direktur Reskrimum Polda Banten, menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas praktik kejahatan keuangan dan melindungi masyarakat dari kerugian. “Kami akan terus menindak tegas semua bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Aksi tegas dan keberanian aparat kepolisian ini menunjukkan komitmen keamanan dan keadilan di Banten.(els)


Tinggalkan Balasan