BANTENINSIDE.COM – Drama pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil akhirnya tamat! Polda Banten dengan sigap membongkar praktik ilegal yang telah beroperasi selama 7 bulan di Jl. Raya Pakuhaji, Sepatan, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 6 orang, mulai dari otak di balik kejahatan hingga para kaki tangan, kini meringkuk di balik jeruji besi.
7 Bulan Meraup Untung Haram, Kini Berakhir Tragis!
Sindikat ini, yang dipimpin oleh Basoni (pemilik pangkalan), telah secara keji menguras isi tabung gas LPG 3 Kg bersubsidi, yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat miskin, untuk kemudian disuntikkan ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg nonsubsidi.
“Kegiatan pemindahan isi gas LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 5,5 kg dan 12 kg nonsubsidi telah berlangsung selama 7 bulan, sejak Juni hingga Desember 2025,” ungkap Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten, Kombes Yudhis Wibisana, dengan nada geram, seperti dikutip dari detikcom, Rabu (3/12/2025).
Modus Operandi Licik, Untung Besar di Atas Penderitaan Rakyat!
Basoni membeli gas 3 Kg seharga Rp19.000 per tabung. Kemudian, dengan bantuan Ansori dan Yanto sebagai “penyuntik” ulung, isi tabung gas 3 Kg tersebut dipindahkan ke tabung 5,5 Kg dan 12 Kg. Harga jualnya pun fantastis: Rp80.000 untuk gas 5,5 Kg dan Rp140-160 ribu untuk gas 12 Kg!
“Gas hasil suntikan dijual kepada sejumlah warung dan restoran di wilayah Kabupaten Tangerang,” tambah Kombes Yudhis, menunjukkan betapa luasnya jaringan distribusi ilegal ini.
Bukan Hanya Basoni, Ini Dia Para Pelaku Lainnya:
- Ansori dan Yanto: Dua penyuntik gas handal yang ikut memperkaya diri dari praktik haram ini.
- Nuni: Sopir pangkalan yang bertugas mendistribusikan gas oplosan.
- Nurjani dan Sulaiman: Kenek yang turut membantu melancarkan aksi kejahatan ini.
Jeratan Hukum Menanti, Hukuman Berat Pasti Menghampiri!
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukuman berat menanti mereka, sebagai ganjaran atas perbuatan merugikan rakyat dan negara.(els)


Tinggalkan Balasan