BANTENINSIDE.COM – Kabar tragis mengenai penemuan jasad tanpa identitas di bawah Jembatan Cimake, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, beberapa hari lalu, akhirnya terkuak dalam sebuah pengungkapan dramatis oleh Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Korban adalah Muhammad Subekhan (23), seorang sopir taksi online (GoCar) warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, yang tewas di tangan seorang pembunuh tunggal dengan motif merampas harta benda. Yang lebih mengejutkan, pelaku tertangkap saat masih menggunakan mobil hasil kejahatannya sebagai kendaraan operasional sehari-hari.
Kronologi Mengerikan: Dari Pesanan Fiktif ke Pembuangan Jasad
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, dalam konferensi pers, Selasa (9/12/2025), menjelaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan.
“Awalnya dari penemuan mayat tanpa identitas. Hasil identifikasi memastikan korban adalah seorang sopir GoCar,” ujar Kombes Pol Dian Setyawan.
Penyelidikan mendalam tim gabungan Ditreskrimum dan Satreskrim Polresta Serang mengungkap bahwa korban menerima pesanan maut melalui akun fiktif bernama “Dede” pada dini hari menjelang kejadian.
- Identitas Pelaku: Pelaku utama, Andriana (29), berhasil ditangkap pada Sabtu (6/12/2025) di Jalan Raya Serang–Pandeglang.
- Motif Dingin: Pelaku adalah eksekutor tunggal dengan motif tunggal: ingin menguasai mobil dan telepon genggam korban.
- Eksekusi Sadis: Pembunuhan dilakukan di kawasan depan kampus UIN Serang. Pelaku menjerat korban dengan kabel hingga tewas.
- Aksi Hilangkan Jejak: Setelah pembunuhan, pelaku membawa jasad korban dan membuangnya secara spontan di lokasi sepi di bawah Jembatan Pabuaran.
Mobil Korban Digunakan Harian oleh Pembunuh!
Puncak kengerian kasus ini adalah pengakuan pelaku yang menggunakan mobil korban sebagai alat transportasinya sehari-hari, seolah tidak terjadi apa-apa.
“Saat ditangkap, mobil milik korban masih berada dalam penguasaan pelaku dan digunakan sebagai kendaraan operasional sehari-hari,” tambah Kombes Pol Dian.
Pelaku Andriana kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan dua pasal berlapis: Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 365 Ayat 3 tentang Pencurian dengan Kekerasan.
Ancaman Hukuman: Maksimal 20 tahun penjara!
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengemudi taksi online untuk selalu waspada terhadap pesanan misterius, serta menjadi bukti ketangguhan Polda Banten dalam mengungkap kejahatan sadis.(els)


Tinggalkan Balasan