BANTENINSIDE.COM – Di tengah khidmatnya hari pertama bulan suci Ramadhan 1447 H, sebuah praktik usaha jasa hiburan di Kelurahan Cibodas, Kecamatan Cibodas, justru memancing amarah publik. Usaha Refleksi Cemara, yang diduga kuat menjalankan praktik pijat plus-plus, kedapatan tetap beroperasi secara terang-terangan, menantang Surat Edaran Walikota Tangerang Nomor 4110 Tahun 2026.
Melawan Aturan Demi Alasan Perut
Padahal, Walikota Tangerang dalam edarannya secara tegas memerintahkan penutupan total bagi jasa hiburan umum seperti Karaoke, Sauna, SPA, dan Panti Pijat mulai dua hari sebelum Ramadhan hingga dua hari setelah Idulfitri.
Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pengelola yang akrab disapa “Bunda” berdalih bahwa faktor ekonomi menjadi alasan utama mereka membangkang.
“Kalau satu bulan tutup kita mau makan apa, lumayan kan untuk beli token, beli beras. Sekarang serba mahal,” cetusnya tanpa beban, Kamis (19/02/2026).
Kejanggalan di Lapangan: Dugaan “Main Mata” dengan Aparat?
Ketegasan pemerintah kini dipertanyakan. Respons dari Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang, Hendra, yang menginstruksikan pengecekan ke lokasi justru berakhir antiklimaks. Ironisnya, saat petugas tiba, pihak pengelola Refleksi Cemara secara sepihak mengklaim bahwa usaha mereka tutup, meskipun fakta di lapangan menunjukkan hal sebaliknya.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar bagi elemen kontrol sosial. Muncul dugaan kuat adanya “kongkalikong” atau koordinasi di bawah meja antara oknum petugas dengan pelaku usaha nakal tersebut.
“Ini sangat janggal. Jika aturan sudah jelas, seharusnya ada tindakan penyegelan, bukan sekadar basa-basi pengecekan yang hasilnya tidak sinkron dengan kenyataan di lapangan,” ungkap salah satu awak media yang melakukan penelusuran.
Publik Menunggu Ketegasan Satpol PP
Masyarakat Kota Tangerang kini menunggu pembuktian dari Satpol PP Kota Tangerang dan pihak Kecamatan Cibodas. Apakah aturan yang ditandatangani Walikota hanya akan menjadi “macan kertas”, ataukah tindakan tegas berupa penutupan paksa akan segera dilakukan demi menjaga kesucian bulan Ramadhan?
Awak media akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas untuk memastikan tidak ada ruang bagi praktik maksiat berkedok refleksi di Kota Tangerang.(ceng)


Tinggalkan Balasan