BANTENINSIDE.COM – Sebuah potret memilukan menimpa Al Amin Maksum, seorang pengemudi ojek pangkalan (opang) di Kabupaten Pandeglang. Niat hati mencari nafkah dengan mengantar jemput anak sekolah, Amin kini justru harus berhadapan dengan jeruji besi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Pandeglang–Labuan.

Peristiwa tragis ini memicu simpati publik lantaran Amin dianggap sebagai korban dari kondisi infrastruktur jalan yang buruk, namun justru ia yang memikul beban hukum paling berat.

Maut Mengintai di Balik Lubang Jalan

Kejadian bermula saat Amin sedang mengantar penumpangnya, Khairi Rafi, pulang dari sekolah menuju Kelurahan Saruni. Saat melintas di Kampung Gardu Tanjak, petaka datang. Roda depan sepeda motor Amin terperosok ke dalam lubang jalan yang menganga.

Motor seketika oleng dan keduanya terjatuh ke aspal. Nahas, di saat yang bersamaan, sebuah mobil ambulans melaju dari arah belakang. Tak sempat menghindar sepenuhnya, tubuh Khairi Rafi terlindas roda belakang ambulans. Pelajar tersebut dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Polisi: Pengemudi Ambulans Sudah Berusaha Menghindar

Kanit Gakkum Satlantas Polres Pandeglang, Ipda Sofyan Sopan, menyatakan bahwa berdasarkan hasil olah TKP, pihak kepolisian menetapkan Amin sebagai tersangka tunggal. Amin dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas atas dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Awalnya kelalaian sepeda motor dan di luar kemampuan pengemudi ambulans. Posisinya beriringan, ketika korban jatuh pengemudi ambulans sudah berusaha menghindar tapi masih terkena roda belakang ambulans,” jelas Ipda Sofyan, Sabtu (21/2/2026).

Pihak kepolisian menegaskan tidak menemukan unsur kelalaian pada sopir ambulans, namun tetap membuka ruang bagi pihak keluarga atau saksi tambahan jika ingin memberikan keterangan baru.

Keadilan Bagi Rakyat Kecil Dipertanyakan

Kasus ini mulai menuai sorotan tajam dari warga net dan pegiat sosial di Banten. Banyak yang mempertanyakan tanggung jawab pemerintah daerah terkait jalan berlubang yang menjadi pemicu utama kecelakaan tersebut.

“Amin hanya seorang tukang ojek yang berusaha menghindari lubang. Apakah adil jika beban nyawa ini sepenuhnya ditanggung oleh pengemudi ojek, sementara lubang jalan yang menjebaknya tetap menganga tanpa ada yang bertanggung jawab?” tulis salah satu komentar warga di media sosial.

Kini, Al Amin Maksum hanya bisa pasrah menanti proses hukum, sementara keluarga korban dan rekan-rekan sesama ojek pangkalan berharap ada kebijakan “Restorative Justice” mengingat kondisi ekonomi dan faktor penyebab kecelakaan yang tidak sepenuhnya berada di tangan pengemudi.(wld)